Jumat, Oktober 9, 2026
Beranda ยป Dugaan Market Manipulation pada Harga Saham BREN Milik Prajogo Pangestu (Bagian-1)

Dugaan Market Manipulation pada Harga Saham BREN Milik Prajogo Pangestu (Bagian-1)

250

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN

PERHATIAN besar masyarakat dan pemerhati pasar modal Indonesia hari-hari tertuju pada saham PT Barito Renewalbes Energi Tbk. Penyebabnya terlalu banyak keanehan dan kejanggalan pada saham milik taipan Prajogo Pangestu tersebut. Aneh tapi nyata terjadi. โ€œTak percaya, tapi ini terjadiโ€, begitulah penggalan bait lagu โ€œTenda Biruโ€ yang dinyanyikan Dessy Ratnasari.

Dugaan terjadinya goreng-menggoreng harga saham dengan kode BREN itulah yang kini menyita perhatian pelaku pasar modal. Anehnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal diam seribu bahasa. Sikap yang sama terjadi pada otoritas bursa efek PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham PT. Barito Renewables Energy ketika ditawarkan kepada investor pertama kali dijual dengan harga Rp 780 per satu saham. Ketika diperjual-belikan di lantai Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Oktober 2023 masih dengan harga Rp 780 per satu saham. Anehnya, hanya dalam kurun delapan bulan sebelas hari saja harga saham emiten ini telah mencapai Rp 11.250 per satu saham. Wajarkah semua ini?

Sangat sangat dan sangat luar biasa dahsyat kenaikan harga saham BREN. Naiknya itu sampai mencapai 1.342%. Muncul pertanyaan yang menggelitik adalah dimana saja regulator pasar modal OJK bersembunyi? Begitu juga dengan regulator bursa efek. Kira-kira Direksi PT BEI lagi melarikan diri atau bersembunyi di hutan belantara mana ya?

Apakah mungkin entitas publik milik negara yang bernama OJK dan PT BEI sedang minum-minum kopi dengan Mas Harun Masiku? Padahal Mas Harun Masiku masih tetap sembunyi dengan aman dan nyaman sampai hari ini di tempat persembunyiannya. Bahkan mungkin saja Mas Harun Masiku lagi melakukan transaksi saham Barito Renewalbes Energi melalui internet.

Sampai hari ini OJK dan PT BEI terkesan masih diam-diam saja? Mungkinkah aksi goreng-menggoreng saham PT Barito Renewables Energi Tbk. yang terkesan lucu dan menjijikan ini sudah sepengetahuan OJK dan PT BEI? Apakah OJK dan PT BEI berpura-pura diam, sehingga terkesan aman-aman saja? Di mana saja itu barang yang namanya โ€œpublic disclousureโ€ yang telah dijadikan ruhnya pasar modal Indonesia dan pasar modal dunia tersebut diletakkan?

Apakah OJK dan PT BEI sedang bermain-main, bercanda-candaan, bahkan berjudi dengan nasib pasar modal Indonesia? Padahal pasar modal Indonesia itu menjadi salah satu indikator utama ekonomi bangsa kita? Kalau OJK masih begini, maka mungkin saja ini menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto membubarkan OJK saja nantinya. Toh hasilnya tidak bagus-bagus amat juga itu kerja OJK. Malah OJK diduga menjadi preman dan mafia di pasar modal, mafia asuransi dan mafia perbankan itu.

Kalau ada kemauan, tidak terlalu sulit bagi OJK dan PT BEI untuk mendeteksi dan membungkam mereka yang diduga pelaku utama aksi goreng-menggoreng saham di lantai bursa Indonesia. Termasuk saham Barito Renewables Energy milik Prajogo Pangestu. Kemungkinan aktor utamanya masih pemain lama. Dua di antaranya diduga mantan direksi BUMN, yaitu mantan Durut PT Danareksa dan mantan Dirut PT. Bahana Usaha Pembiayaan. Kedua aktor ini sekarang masuk daftar orang kaya Indonesia.

Dua mantan Dirut BUMN ini sepak-terjangnya di pasar modal Indonesia terkenal sangat lihai dan rapi bermain. Mereka berdua beraksi goreng-menggoreng saham sejak Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dijabat Marzuki Usman sampai dengan Jusuf Anwar (almarhum). Saking asyiknya melakukan aksi menggoreng-goreng saham, pernah Ketua Bapepam Jusuf Anwar pernah menangkap basah Dirut PT Danareksa.
Kenaikan harga saham PT Barito Renewalbes Energi ini terkesan sepertinya sesuai aturan regulasi yang berlaku di bursa Indonesia. Namun dugaan goreng-menggoreng sangat dominan. Dugaan bau market manipulation juga sangat kental. Potensi terjadi pelanggaran terhadap pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995. Pasal 104 pidana pasar modal sudah waktunya diberlakukan. (Bersambung)

*) Penulis Mantan Pendiri Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) dan Capital Market Journalist Club (CMJC).

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

ยฉ2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan ยป