Jumat, Oktober 9, 2026
Beranda ยป Terungkap di Sidang Lapangan, Penggugat Bingung Objek Tanah Gugatannya dan Tak Tahu Batas-batasnya

Terungkap di Sidang Lapangan, Penggugat Bingung Objek Tanah Gugatannya dan Tak Tahu Batas-batasnya

0

Majalah FORUMย  | Sepatutnya sebagai pemilik sudah tentu tahu mana objek tanah ataupun batas-batasnya. Bahkan anehnya, mana batas arah Barat, Timur, Utara dan Selatan di lokasi tanah yang diakui sebagai miliknya di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe pun tidak tahu.

Inilah yang terungkap pada sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar PN Lubukpakam, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu Fridamona Simarmata (69) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sebagai penggugat, kebingungan saat ditanya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan tersebut mana batas-batas tanah yang tercantum dalam gugatannya. Bahkan pengacaranya Ardion Sitompul juga tidak menguasai mana setelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai batas-batasnya.

Fridamona Simarmata juga menyempatkan diri untuk melihat matahari memastikan dimana posisi sebelah barat, Utara, timur dan selatan

“Saya tanya, mana sebelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai dengan isi gugatan Anda. Coba tunjukkan,” tanya hakim Abdul Wahab.

“Barat sebelah sana, oh sebelah sini, timur sebelah sana,” kata Fridamona saat itu sehingga membuat Hakim Ketua geleng kepala.

Terkesan tidak memahami lokasi atau objek tanah yang diakui milikinya dengan membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970, yang dikuasai Ngatur Ginting (33) dan pernyataan ahli waris ditandatangani Camat Pancur Batu dan Kepala Desa Deliserdang tanggal 5 Juli 2013, surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani Kades Delitua 29 September 2009, surat perjanjian penggugat dengan penjual tanggal 1 November 2005, dan digugatnya secara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, lalu Majelis hakim langsung meminta surat gugatan atau surat kepemilikan mereka. Ketika itu dengan tergesa-gesa Fridamona Simarmata mengambil surat dan dokumen kepemilikan di mobilnya yang terparkir di tepi Jalan Sidobakti.

Setelah membawa surat gugatan dan kepemilikan bersama pengacaranya, Fridamona Simarmata pun kembali tak menguasai batas-batas yang dipertanyakan Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH yang saat itu didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH.

Dalam gugatannya sebelah barat berbatas dengan pasar sepanjang 50 meter. Namun nyatanya, tidak ada pasar dibatas tersebut dan yang ada tanah warga yang sudah ditutupi dengan seng sebagai batas kepemilikan serta tidak pernah ada pasar sejak dahulu.

Karena bingung tak mampu menjelaskan batas-batas sesuai gugatan, Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH meminta untuk melihat langsung objek batas tanah dimulai dari tergugat I yakni Yayasan Pendidikan Harapan.

Selanjutnya majelis hakim bersama penggugat serta para tergugat I sampai VI dimana pihak tergugat I Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap SH. MH sebagai Sekretaris Umum (prinsipal),
Andi Putra Sitorus SH MH sebagai Direktur Biro bantuan Hukum Universitas Harapan dan
Devi Akbar SH Advokat Biro bantuan hukum Universitas Harapan, tergugat II sampai VI hadir bersama Penasehat Hukumnya Edy Sutono Harahap SH.MM serta puluhan warga setempat sebagai pemilik tanah namun tidak masuk dalam gugatan menuju lokasi batas tanah Yaspendar dengan tanah warga, yang diklaim penggugat masuk dalam gugatan.

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

ยฉ2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan ยป