Senin, April 29, 2024
Beranda » Lahan Sah Milik PT Jui Shin Indonesia Seluas 38,7 Hektar Diduga ‘Dicaplok’ Mafia Tanah

Lahan Sah Milik PT Jui Shin Indonesia Seluas 38,7 Hektar Diduga ‘Dicaplok’ Mafia Tanah

49

Majalah FORUM | Permasalahan tapal batas Kota Medan – Kabupaten Deli Serdang, terkait Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, menarik ditelusuri. Pasalnya, dusun yang sejak zaman kemerdekaan itu berada dalam wilayah Deli Serdang, secara sepihak diklaim masuk wilayah Medan.

Kisruh tapal batas antara Medan dan Deli Serdang itu meletus sejak 2014 silam. Kemelut muncul bersamaan dengan berdirinya PT Kawasan Industri Mabar. Perusahaan swasta ini diduga ‘mencaplok’ lahan sah milik PT Jui Shin Indonesia seluas 38,7 hektar yang berada di Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. PT Kawasan Industri Mabar secara sepihak mengklaim lahan tersebut miliknya yang masuk dalam wilayah Kota Medan. Klaim sepihak ini pun melahirkan persoalan tapal batas antara Medan dan Deli Serdang.

Berdasarkan penelusuran wartawan, kawasan Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, dahulunya merupakan areal Eks HGU perkebunan tembakau dan coklat milik PNP IX, Sesuai dengan Peta Agraria Tahun 1980. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1973, wilayah Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, tidak masuk dalam wilayah yang diserahkan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kepada Pemerintah Kotamadya Medan. Hal ini diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.

Fakta lapangan dari peninjauan fisik di Dusun XIX Desa Saentis, juga masih jelas terlihat adanya pembatas atau patok perkebunan yang menjadi ciri khas dari Batas Eks PNP IX antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai fakta sejarah, lahan seluas 38,7 hektar milik sah PT Jui Shin Indonesia yang berada di Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, dahulunya berasal dari Konsensi Saentis yang dikelola Deli Cultuur Maatschappij. Pasca kemerdekaan, sekitar tahun 1958 pengelolaannya dinasionalisasi kepada Perusahaan Negara Perkebunan IX (PNP IX) berganti nama menjadi PTP IX, dan sekarang dikelola PTPN II. Kemudian terjadi beberapa kali pelepasan HGU baik kepada masyarakat penggarap, perkampungan, kawasan industri, dan fasilitas umum. Berdasarkan Batas Konsensi Saentis, Jalan RPH Medan masih masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai fakta sejarah, fakta fisik dan banyak dokumen autentik, antara lain PP Nomor 22 Tahun 1973 serta SK Gubernur No 579/H/G.S.U, lahan seluas 38,7 hektar di Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, tidak terbantahkan adalah milik sah PT Jui Shin Indonesia.

Meski banyak dokumen autentik dan fakta-fakta membuktikan bahwa lahan seluas 38,7 hektar milik PT Jui Shin Indonesia yang berada di Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang, PT Kawasan Industri Mabar tetap ‘ngotot’ kalau lahan itu berada di Kota Medan. Mirisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan malah menerbitkan sertifikat untuk PT Kawasan Industri Mabar di atas lahan sah milik PT Jui Shin Indonesia tersebut. Padahal, sebelumnya PT Jui Shin Indonesia telah memiliki dokumen sah kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), SHGB, Akte Ganti Rugi, Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), dan dokumen resmi lainnya. Bahkan, PT Jui Shin Indonesia patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan, serta berbagai bentuk retribusi lainnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Kisruh tapal batas antara Medan dengan Deli Serdang itu memuncak ketika BPN Kota Medan menerbitkan 13 SHGB yaitu SHGB No. 268, 269, 270, 271, 273, 274, 275, 276, 277, 285, 286, 295/Mabar Hilir dan 524/Mabar untuk PT Kawasan Industri Mabar di atas lahan sah milik PT Jui Shin Indonesia yang berada di Dusun XIX Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. PT Kawasan Industri Mabar mengklaim lahan itu berada di wilayah Kota Medan, sedangkan PT Jui Shin Indonesia sesuai dokumen dan fakta-fakta membuktikan dusun tersebut berada di Deli Serdang.

Untuk menyelesaikan kemelut ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, menggelar rapat koordinasi sesuai dengan undangan rapat Nomor: 342/UND/002-800.36/X/2023 tertanggal 17 Oktober 2023, dengan tujuan untuk mendapatkan keputusan tentang permasalahan batas wilayah bidang tanah yang diklaim oleh PT Kawasan Industri Mabar terletak di Kota Medan dengan yang diklaim oleh PT Jui Shin Indonesia terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan menghadirkan Pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan, Kantor Pertanahan Deli Serdang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sayangnya, rapat koordinasi yang digelar 19 Oktober 2023 di Kanwil BPN Sumut itu, tidak melahirkan keputusan.

“Memang ada rapat koordinasi, tapi tidak ada keputusan, padahal dari informasi yang kami peroleh bahwa kedua Pemerintahan baik Pemprovsu maupun Pemkab Deli Serdang telah menyatakan lokasi tersebut masuk wilayah Pemkab Deli Serdang. Kami merasa ada sesuatu kejanggalan, ada apa? Kenapa tidak ada keputusan? kami menduga ada Oknum-oknum tertentu di Kementerian ATR/BPN yang berupaya untuk menghambat dan menghalangi jalannya proses pembatalan atas 13 (tiga belas) SHGB atas nama PT Kawasan Industri Mabar tersebut, Teringatnya dari mana Anda (wartawan-red) tahu?” jawab Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia, Juliandi SH MH, sembari balik bertanya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11/2023).

Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia, Juliandi SH MH

Pihak PT Jui Shin Indonesia sangat menyesalkan tidak adanya hasil keputusan dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Jui Shin Indonesia dengan PT Kawasan Industri Mabar seluas 38,7 hektare di batas wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Padahal, rapat itu dihadiri Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Pertanahan, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Hadir juga Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kapala Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Medan.

Ada pula Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Instansi terkait lainnya.

Sesuai data https://id-check.net/kawasan-industri-mabar/374324.html, badan hukum PT Kawasan Industri Mabar tercatat terbit 2013, dengan Akta No 29 tanggal 5 September 2012.

Sementara, klaim PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2007 sudah membebaskan lahan seluas 38,7 hektar yang berada di Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, dengan cara membeli/ganti rugi dari persil-persil yang dimiliki masyarakat, dan di dalam lahan tersebut PT Jui Shin Indonesia sudah memiliki 8 Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sejak tahun 1998 dan 132 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR). Namun, dikarenakan lahan tersebut belum digunakan oleh PT Jui Shin Indonesia, dengan niat yang baik pihak perusahaan kemudian memperbolehkan warga untuk bercocok tanam di lahan tersebut.

Bagi warga yang ingin bercocok tanam di lahan itu, ada kesepakatan bila suatu waktu lahan itu digunakan oleh pihak perusahaan maka warga bersedia meninggalkan lahan tersebut. Namun pada tahun 2014, tiba tiba sekelompok preman mengatasnamakan Ormas datang ke lokasi tanah milik sah PT Jui Shin Indonesia yang terletak di Dusun XIX Desa Saentis Kec. Percut Sei Tuan itu dan memagarinya dengan hanya beralaskan IMB dari Pemko Medan Nomor: 621.82/0169, tanggal 21 Februari 2014, Lokasi IMB di Jl. Rumah Potong Hewan, Kel. Mabar Hilir, sedangkan pemagaran dilakukan di atas tanah milik PT Jui Shin Indonesia yang berlokasi di Dusun XIX Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka (preman-red) merusak pagar kawat yang sebelumnya telah dibuat oleh PT Jui Shin Indonesia. Merasa keberatan, kemudian PT Jui Shin melaporkan perihal perampasan tanah ke pihak kepolisian. Hingga saat ini sengketa lahan seluas 38,7 hektare masih terus berlanjut dan tidak ada keputusan dari pihak Badan Pertanahan Nasional,” ucap Juliandi dari ujung telepon.

Selaku kuasa PT Jui Shin, Juliandi SH MH meminta agar Kakanwil BPN Sumut objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Pihaknya berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dapat menyelesaikan sengketa lahan seluas 38,7 hektare di batas wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan antara PT Jui Shin Indonesia dengan PT Kawasan Industri Mabar.

“Kami juga berharap ke pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dapat menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang tidak jelas alas haknya. Bila benar berbuat tidak semestinya, diharapkan Pak Menteri Hadi dapat memberikan punishment (hukuman),” tukasnya. (zas)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

©2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan »