Jumat, Oktober 9, 2026
Beranda ยป Biang Keladi Lumpuhnya Yayasan Trisakti Lantaran SABH Digembok Dirjen AHU Kemenhum

Biang Keladi Lumpuhnya Yayasan Trisakti Lantaran SABH Digembok Dirjen AHU Kemenhum

6k

Jakartaย  | FORUM KEADILAN โ€“ Sudah lebih dari tiga bulan sejak putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Yayasan Trisakti, ternyata yayasan pimpinan Prof Anak Agung Gde Agung tetap tidak melakukan aktivitas normal. Penyebabnya adalah Akta 22 tahun 2005 telah diganti dengan Akta 03 tahun 2023 oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar. Dengan demikian Yayasan Trisakti tersandera oleh Cahyo yang merangkap juga sebagai anggota Pembina Yayasan Trisakti hasil rampokan. Akibatnya Yayasan Trisakti belum bisa melakukan kegiatan sebagaimana sebelumnya.

Dengan melihat fakta ini, Anak Agung Gde Agung tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Seluruh proses hukum telah diikuti dengan penuh tanggungjawab, namun tetap tak bisa mengenyam keadilan pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihaknya.

Pelaksana kegiatan di kampus Universitas Trisakti versi Kemendikbudristek kata Anak Agung bagaikan tak tahu aturan. Padahal dasar hukum yang dipakai mereka untuk melakukan aktivitas di kampus tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Aturan tersebut berupa SK Kemendikbudristek No. 330/P/2022 yang isinya mengangkat nama-nama Yayasan Trisakti menggantikan nama-nama pengurus yang asli.

SK ini digugat oleh pengurus Yayasan Trisaksi asli ke PTUN. Pengadilan memutus bahwa SK tersebut tak berdasar dan Menteri Nadiem Makarim ketika itu wajib mencabutnya. Namun tidak diindahkan oleh Nadiem. Bahkan hingga terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024, para pengurus Yayasan Trisakti illegal tetap bercokol di kampus Trisakti Grogol, Jakarta Barat.

Demikian benang merah yang disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung kepada wartawan, Rabu (30/10/2024) di Jakarta.

Anak Agung menegaskan bahwa kasasi yang diajukan Kemendikbudristek ditolak oleh Mahkamah Agung. Artinya SK tersebut tak berlaku. Padahal SK inilah yang dipakai untuk melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti termasuk SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Mengapa putusan Mahkamah Agung sulit dieksekusi? Sebab salah satu dari 13 orang yang ditunjuk Nadiem Makarim duduk sebagai pengurus Yayasan Trisakti illegal adalah Cahyo Rahadian Muzhar. Uniknya Cahyo juga duduk sebagai Dirjen Administrasi AHU Kemenkumham. Jadi, menurut Anak Agung, Dirjen AHU memanipulasi sistem SABH untuk duduk sebagai pembina di Yayasan Trisakti. Sementara landasan hukum pembentukan yayasan tersebut sudah batal demi hukum.

โ€œSangat jelas mereka melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti tanpa landasan hukum. Sejak kapan kita boleh menerapkan hukum rimba?,โ€ tanya Anak Agung.

Seharusnya, kata Anak Agung, dengan menangnya Yayasan Trisakti di pengadilan, Yayasan Nadiem Makarim tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Tapi jahatnya, mereka terus melakukan aktivitas seakan tak punya salah.

Sementara menurut Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti, persoalan di Kementerian Pendidikan sebetulnya sudah selesai pasca putusan MA, karena sudah inkracht dan tak ada upaya hukum lainnya.

Fokus kita sekarang, kata Nugraha adalah mengetuk kearifan Dirjen AHU Kementerian Hukum, untuk sadar diri karena mereka bertindak illegal.

โ€œSelama Akta yang didaftarkan di Kemenhum adalah Akta versi Kemendikbud, maka Yayasan Trisakti tak bisa berbuat apa-apa. Di sinilah letak lumpuhnya Yayasan Trisakti lantaran Akta Yayasannya diblokir oleh Dirjen AHU,โ€paparnya.

Pemblokiran SABH tersebut praktis melumpuhkan operasional yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank.

Nugraha mengajak kepada siapapun untuk melakukan checking data di AHU Kementerian Hukum, untuk memastikan bahwa ternyata akses ditutup oleh mereka. Bahkan notaris pun tidak bisa mengaksesnya. Seharusnya setiap notaris bisa ngecek lewat online, tetapi ternyata tidak bisa dicek.

Untungnya waktu itu, Nugraha setiap hari melakukan pengecekan. Akhirnya dalam satu waktu ia berhasil masuk kemudian mendownload dokumen yang ada. Tertulis resmi dari Dirjen AHU, dan terlihat di situ bahwa Akta 2005 milik Yayasan Trisakti tiba-tiba diubah menjadi Akta 2023, di mana nama Anak Agung, Hary Tjan Silalahi dan lainnya sudah diganti oleh pejabat Negara yang ditunjuk Nadiem. Maka, ketika dalam berperkara saya mendapatkan bukti bahwa dalam Akta 2023 tersebut didasarkan atas Kepmen 330.

Yang menjadi masalah sekarang lanjut Nugraha, bahwa berdasarkan putusan pengadilan tingkat 1,2 dan 3, Kepmen 330 tersebut sudah batal. โ€œItu artinya Akta tersebut tidak sah. Dirjen AHU seharusnya mencabut Akta ini karena dibuat berdasarkan Kepmen yang sudah dibatalkan MA,โ€ tegasnya.

Kenapa Dirjen AHU tidak mencabut? Padahal Nugraha sudah berkali-kali mengirim surat, akan tapi tidak pernah direspons. Ternyata dari hasil investigasi Nugraha, dilihat dari Kepmen 330, ada yang namanya Cahyo Rahadian Muzhar.

โ€œCahyo ini diangkat oleh Nadiem Makarim menjadi Pembina Yayasan, lalu dalam Akta 2023 juga ada namanya Cahyo, lalu dalam profil yayasan juga ada namanya Cahyo. Pertanyaannya siapa Cahyo ini? Cahyo ini ternyata menjabat sebagai Dirjen AHU. Jadi dia itu mengangkat dirinya lalu mengajuan kepada dirinya pula. Dia menjadi Pembina lalu mencacatkan dirinya di AHU yang Dirjennya adalah dirinya. Dia yang mengajukan permohonan, dia pula yang menerima permohonan itu,โ€ sungguh mengherankan.

Nugraha tentu heran melihat cara kerja Dirjen AHU, sebab cara-cara yang dipertontonkan jauh dari kebenaran dan keadilan.

โ€œSaya tidak perlu menyatakan bahwa Cahyo memanipulasi hukum, sebab warga negara kita sudah pintar. Yang jelas, tidak ada aturan undang-undang yang menyatakan Pembina Yayasan bisa diangkat oleh Surat Keputusan Menteri. Artinya mereka bikin aturan sendiri, semau-maunya. Padahal secara struktur Undang-undang berada di atas SK Menteri. Setelah Kepmen dijadikan landasan, padahal posisinya di bawah UU, lalu dibatalkan juga oleh Mahkamah Agung, seharusnya Akta itu otomatis dicabut. Tetapi Cahyo masih bertengger di sana. Dan Cahyo sebagai penjaga gawang di AHU untuk mengecek dan melakukan verifikasi apakah ini benar atau salah, apakah melanggar UU atau tidak, tetapi dia tidak melakukan tugas dengan benar. Bahkan ketika sudah ada putusan pengadilan pun, dia tidak melakukan perubahan,โ€ katanya geram.

Nugraha masih bisa memaklumi sikap Dirjen AHU ketika belum ada putusan pengadilan, karena SK Menteri itu yang dijadikan landasan. Namun sekarang fakta dan sudah berubah, bahwa landasan yang dipakai mereka ternyata melanggar hukum dan harus dicabut.

โ€œOke dulu waktu belum ada putusan pengadilan, Cahyo bisa berlindung pada Kepmen 330, tetapi searang Kepmen tersebut sudah batal demi hukum, kok tidak melakukan kewajiban sebagai mana tugasnya. Cahyo seharusnya mengembalikan Akta 2005. Ini sudah jelas UU dilanggar, Kepmen batal, tetapi Akta masih tercatat, lalu dasarnya apa? Ini jelas ada pertentangan hukum,โ€ katanya penuh keheranan.

Nugraha menjelaskan SABH itu sebuah sistem yang bisa dibuka oleh notaris yang bisa mengubah Akta Perusahaan atau Yayasan. Notaris bisa mengubah dalam SABH. Ketika SABH digembok, notaris mana pun tidak bisa melakukan perubahan. Yang punya wewenang untuk membuka atau menutup gembok adalah Dirjen AHU. Maka dia bisa mengubah Akta mereka sementara Akta Yayasan Trisakti tidak pernah bisa dibuka.

Mereka kata Nugraha memakai jasa notaris Andi Sona Ramadhini. โ€œSakti sekali notaris ini. Dia bisa membuka SABH yang sedang diblokir lalu mengubah menjadi Akta 03 dan sekarang ada perubahan lagi dalam Akta tersebut. Dirjen Dikti dijadikan Ketua Pembina lalu mantan Dirjen Dikti masuk menjadi anggota Pembina. Jadi ini bisa dibilang permufakatan antara notaris, Dirjen AHU dengan para Pembina yang telah batal oleh MA. Mereka bermufakat untuk mengubah-ubah Akta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,โ€ paparnya.

Kemelut di Yayasan Trisakti kata Nugraha, sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak. Memang dulu pernah bersengketa antara Yayasan Trisakti dengan Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis, tetapi sudah selesai, bahkan sejak saat itu Yayasan Trisakti melakukan aktivitas normal dengan baik dan lancar.

โ€œKiamat buatanโ€ datang ketika tiba-tiba Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan SK Menteri No. 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022 yang intinya menggarong Yayasan Trisakti sudah berdiri sejak lama.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung menuturkan bahwa seharusnya Kepmen tersebut tidak bisa dikeluarkan karena Yayasan Trisakti merupakan badan hukum perdata yang didirikan atas data pendirian sah sejak 1966. Kepmen tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan perguruan tinggi swasta hanya bisa dikelola dan dibina oleh yayasan itu sendiri.

“Lagi-lagi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh campur aduk dalam permasalahan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang sangat radikal menurut saya,” ujar Anak Agung Gde Agung.

Untuk membuktikan kebenaran pendapat Anak Agung, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dari tingkat PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti menang. Putusannya sudah final dan inkracht, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali sesuai judicial review Mahkamah Konstitusi. Pengadilan memerintahkan Menteri segera mencabut SK Mendikbudristek, memulihkan nama baik Prof Anak Agung Gde Agung, dan menyatakan SK Mendikbud No 330 tidak sah.

โ€œJadi, sampai kapan Cahyo Rahadian Muzhar memblokir Akta Yayasan Trisakti? Awas bisa dipidana lho ” pungkas Nugraha. (Abd)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

ยฉ2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan ยป