Jumat, Oktober 9, 2026
Beranda ยป Rugikan Negara Rp 41 M, Samsul Tarigan Dihukum 1,4 Tahun Tak Ditahan Cederai Keadilan

Rugikan Negara Rp 41 M, Samsul Tarigan Dihukum 1,4 Tahun Tak Ditahan Cederai Keadilan

0

Majalah FORUM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai memutuskan sidang perkara penguasaan lahan PTPN oleh terdakwa, Samsul Tarigan dengan hukuman selama 1,4 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara, Rabu (20/11/2024).

Namun menurut praktisi hukum Zulheri Sinaga, SH, tuntutan dan putusan hukuman ini dinilai telah mencederai keadilan. Pasalnya, tuntutan dan putusan ini dianggap tidak sebanding dengan luasnya lahan yang dikuasai terdakwa yang mencapai 80 hektar. Apalagi di atas lahan tersebut berdiri bangunan bisnis tempat hiburan malam.

“Kita menduga ada bermain dalam tuntutan 2 tahun dan putusan 1,4 tahun terhadap terdakwa dan ini sudah mencederai keadilan, bila dibandingkan dengan luasnya dan lamanya lahan yang dikuasainya hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 41 miliar. Ditambah lagi adanya didirikan bangunan dijadikan tempat hiburan malam,” ujar Zulheri ketika dihubungi pada Rabu (20/11/2024.

Putusan hukuman 1,4 tahun penjara dijatuhkan kepada Samsul Tarigan, menurut Majelis Hakim, Samsul Tarigan dinyatakan terbuktiย  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution ketika dikonfirmasi membenarkan Samsul Tarigan dituntut 2 tahun dan putusan hukuman 1,4 tahun. Namun pihak terdakwa mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Samsul Tarigan dengan hukuman 2 tahun penjara. Samsul dituntut karena menguasai lahan PTPN seluas 80 hektare sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 41 miliar. Selain penjara 2 tahun, Samsul juga diminta agar segera ditahan karena dalam kasus ini Samsul tidak dilakukan penahanan meskipun sudah tersangka.

JPU menilai Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (red)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

ยฉ2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan ยป