Samarinda, Forum Keadilan – Masyarakat korban penggurusan tambang batubara di desa Besiq, kecamatan Damai, kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur harus menelan ludah kembali setelah pertemuan di kantor Gubernur Kaltim yang diharapkan menghasilkan keadilan, ternyata sebaliknya. Masyarakat akan selalu menjadi korban pembangunan yang disokong oligarki. Hal ini disampaikan oleh oleh Sunarty, SH, penasihat hukum masyarakat terdampak.
“Sungguh sangat aneh, mediasi yang diharapkan ada pembelaan pemerintah terhadap masyarakat bawah atas ulah oligarki, kok malah mereka satu suara dengan oligarki. Saya kasihan terhadap masyarakat yang sudah habis harta bendanya untuk memperjuangkan haknya sejak puluhan tahun lalu. Di mana hatin nurani para pejabat pemerintah. Fakta dan data sudah jelas-jelas ada, kok malah dikesampingkan,” kata Xena, panggilan akrab Sunarty kepada Forum Keadilan di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Empat butir hasil mediasi yang dibagikan setelah selesai pertemuan jauh dari apa yang dibicarakan di ruang pertemuan.
Dalam notulen itu kata Xena disebutkan bahwa Pemprov Kaltim dalam mediasi tidak berwenang mengambil keputusan karena bukan pengadilan. Pemprov menyerahkan kembali kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi kembali.
“Ini aneh bin ajaib, yang namanya mediasi itu ya menjadi penengah bukan berpihak pada yang punya uang. Lalu untuk apa kamk mengajak pemerintah provinsi kalau ujung-ujungnya suruh mediasi sendiri,” katanya kesal.
Xena memaparkan kalimat yang menyatakan bahwa
Kedua belah pihak masih ada peluang untuk melengkapi pokok-pokok perkara yang nantinya diajukan sebagai gugatan ke pengadilan.
“Saya pingin muntah membaca kalimat ini. Sudah saya katakan di dalam pertemuan itu bahwa proses pengadilan sudah selesai sampai kasasi MA, yang hasilnya NO, kok masih suruh balik lagi ke pengadilan,” katanya heran.
Xena menegaskan bahwa kliennya tidak akan pernah menang melawan pengadilan, karena penuh rekayasa. Oleh karena itu kliennya meminta sebutir keadilan pada pemerintah provinsi. Yang dimintai pertolongan malah membela pengusaha.
Xena juga menyoroti soal jawaban pihak ATR/BPN Provinsi Kaltim yang menyatakan tidak ada satupun hal atas tanah yang terdata pada kantor pertahanan mengenai kawasan yang bermasalah pada saat ini.
“Saya bertanya, data dan fakta bahwa PT BEK menggusur masyarakat itu sebagai fakta apa? Kok kesaksian masyarakat diabaikan?,” tegasnya.
Dikatakan dalam notulen bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim sesuai aturan yang berlaku tidak ada ganti rugi untuk kawasan hutan, tapi hanya tali asih.
Xena mempertanyakan, yang Rp100 juta yang sudah diberikan sebagai DP itu, mana kelanjutannya dan itu uang apa?
Xena prihatin atas sikap pemerintah daerah yang bungkam terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat miskin di Kubar.
“Saya ini membela mereka tidak dibayar, tapi saya yakin mereka benar. Tapi mengapa pemprov sepetti ini sikapnya,” kata Xena meledak ledak.
Hadir dalam mediasi itu antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim, Kepala BPN Provinsi Kaltim, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala ESDM Provinsi Kaltim, Wakapolres Kutai Barat, Bupati Kutai Barat (tidak hadir), Biro Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Posbakumadi Kota Samarinda, PT Bharinto Ekatama, dan masyarakat terdampak antara lain Saun dan Juita sebagai perwakilan.
Mediasi dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023 di kantor Provinsi Kaltim dengan agenda “Fasilitasi Mediasi Persoalan Ganti Rugi Masyarakat Desa Besiq Kecamatan Damai dengan PT Bharinto Ekatama.”
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kaltim, Syirajudin dan notulis oleh Analis Hukum Ahli Muda, Faisal Fauzan.
Menurut Xena, ia telah membeberkan fakta-fakta yang muncul di luar sidang kepada peserta rapat. Ia berharap dengan fakta-fakta ini pemerintah Provinsi Kaltim mengambil sikap bijaksana terhadap masyarakat yang semakin hari semakin sulit hidupnya.
Sesuai catatan Xena, kejanggalan yang dialami masyarakat desa antara lain:
1. Proses pengadilan Saun yang dipaksa sampai PK MA adalah pengadilan tipu daya. Luas yang digugat saat itu hanya 116 ha, bukan 3.500 ha.
2.ย Saun tidak pernah menggugat sampai 12 kali.
3. Titik lokasi yang jadi sengketa bukan kawasan hutan.
4. Uang muka Rp100 juta yang diberikan oleh PT BEK ke Saun, mana kelanjutannya? Saat itu disepakati Rp60 juta per hektar.
5. Tuduhan PT BEK bahwa Saun dkk masuk ke hutan tahun 2013 apa dasarnya? Saun berada di situ sudah turun temurun.
6. Tuduhan PT BEK bahwa Saun dkk dimanfaatkan sponsor untuk mendapatkan ganti rugi apa maksudnya dan apa buktinya? Saun dkk sudah habis-habisan mempertahankan haknya yang dirampas perusahaan asal Thailand.
7. Mengapa polisi mentersangkakan orang lemah yang sedang berjuang mendapatkan haknya? Sementara laporan balik masyarakat ke polisi tidak diproses?
8. Mengapa polisi menyembunyikan berita acara hasil pengukuran ulang yang dihadiri pihak PT BEK, masyarakat Dayak, penasihat hukum, Kementerian Kehutanan, dan Polres Kubar?
9. Mengapa polisi dan pihak Kehutanan tidak mau hadir saat mediasi di kantor bupati Kubar 18 Agustus 2023 tanpa pemberitahuan?
10. Dalam mediasi PT Kubar bilang ganti rugi lahan sudah dibayarkan ke pihak lain, siapa pihak lain itu?
11. Tanda terima ganti rugi atas nama FX Yapan miliaran rupiah, itu untuk lokasi yang mana? FX Yapan dulu anggota DPRD, sekarang Bupati Kubar.
12. Apakah orang ini yang disebut sebagai pihak lain?
Menurut Xena, sebanyak 12 point ini akan terus diperjuangkan sampai betul-betul mendapatkan penjelasan yang masuk akal. Nyatanya, notulen hanya menuliskan 4 hasil mediasi yang sama sekali tidak menyentuh persoalan yang dibicarakan.
Xena berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini, karena sudah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu. Masyarakat butuh keadilan yang betul-betul adil, bukan keadilan hasil rekayasa. (sof).

