Majalah FORUM | Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan KPU Kab/Kota yang inkonsisten menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu disampaikan Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Fakta di lapangan banyak terjadi di KPU Kabupaten/ Kota di Indonesia khususnya di Sumatera Utara yakni di Tapanuli Tengah yakni KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon jelas menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Ketua KPU Mochammad Afifuddin harus tegas kepada KPU Kab/ Kota. KPU Daerah jangan tidak tertib sudah menutup malah membuka pendaftaran calon kembali. Ini bahaya,'” tegas Razak.
“Pasal 134 sampai 136 dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat,” jelas Razak.
Ia menambahkan jangan sampai Pilkada serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten dan Kota 27 Nopember 2024 mendatang menimbulkan gejolak sosial apabila KPU inkonsisten dengan sikapnya.
“Bisa terjadi gejolak sosial di daerah-daerah, Jelas Presiden RI Bapak Joko Widodo di IKN kemarin menegaskan agar stabilitas di jaga, jangan sampai hal-hal sepele terjadi pergesekan di masyarakat.”ungkap Razak.
Ia berharap sekaligus menegaskan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin agar menertibkan KPU daerah yang inkonsisten dalam menjalankan proses Pemilu serentak ini nangan sampai stigma negatif KPU dimata masyarakat terulang kembali dengan ulah oknum mantan Ketua KPU sebelumnya. (zas)

