Jumat, Oktober 9, 2026
Beranda ยป Korban Salah Tangkap Laporkan Oknum PT KPC ke Polres Kutim

Korban Salah Tangkap Laporkan Oknum PT KPC ke Polres Kutim

0

Sangatta | FORUM Keadilan – Seorang warga Sangatta berinisial Rah dan Luk telah mengadukan oknum – oknum PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penggunaan surat diduga palsu ke Polres Kutai Timur.

Setidaknya terdapat lima (5) tandatangan yang diduga kuat palsu atas nama Jumul alias Juma Ali. Tanda tangan palsu telah digunakan oleh Kuasa Hukum PT KPC pada Perkara Perdata Nomor: 27/Pdt.G/2019/PN.Sgt dan Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt.G/2020/PN.Sgt.

Akibat tanda tangan palsu tersebut, pelapor menjadi korban salah tangkap yang membuat ia dipenjara selama 4 bulan.

Pengaduan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Rah dan Luk tertanggal 10 Mei 2023 serta telah diterima di Sium Polres Kutim tertanggal 17 Mei 2023.

“Benar, kami telah mengadukan penggunaan 4 surat diduga palsu yang terdapat 5 tandatangan diduga kuat palsu atas nama Jumul ke Polres Kutim karena Jumul alias Juma Ali hanya satu jika 5 orang sesuai tandatangan itu maka PT KPC wajib hadirkan semua dan jika tidak bisa hadirkan maka 4 surat tersebut jelas dan terang palsu karena Jumul sudah di BAP Polisi tidak satu pun tandatangan itu diakui dan dibenarkan tandatangannya,” jelas Luk kepada FORUM Keadilan, Senin (11/12/2023).

Adapun 4 surat diduga palsu terdapat 5 tandatangan diduga kuat palsu yang diadukan dimaksudnya sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan dari 50 anggota Kelompok Tani (KT) Karet Lestari, diketahui 50 anggota KT Karet Lestari memberikan Kuasa kepada H Bastas, Masud dan Rahman untuk melakukan pembebasan KT Karet Lestari tertanggal 01 Maret 2011 (Bukti-P1) ;
2. Surat Kesepakatan antara PT Kaltim Prima Coal tertanggal 9 Juni 2011 untuk melakukan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Identifikasi dan Inventarisasi Nomor : 73/IDIPT/Swargabara/V/2011 tanggal 7 Mei 2011 (BA No. 73/2011) dengan luas 3 Ha dengan nilai Rp 45.000.000,- (Bukti P-2) ;-
3. Surat Keterangan untuk melepaskan hak atas tanah Nomor Reg : /SK-MHT/KEC-SANGATTA UTARA/VII/2011 tertanggal 14 Juli 2011 atas pelepasan hak atas tanah dari Jumul selaku Ketua Kelompok Tani Karet Lestari kepada PT KPC dengan merujuk pula kepada BA No. 73/2011 (Bukti P-3) ; dan
4. Tanda Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan dari PT KPC kepada Jumul tertanggal 14 Juni 2011.

Adapun juga alasan – alasan dimaksudnya mengadukan 4 surat diduga palsu terdapat 5 tandatangan diduga kuat palsu sebagai berikut :
1. Tandatangan mengatasnamakan Jumul alias Juma Ali pada Bukti P-1, terdapat 2 (dua) tandatangan yang berbeda – beda dan diduga kuat rekayasa atau palsu yakni pada No. Urut 1 (Bukti P-1a) dan pada No. Urut 32 (Bukti P-1b) ;
2. Tandatangan Bukti P-1a BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-1b ;
3. Tandatangan Bukti P-1a BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-2 ;
4. Tandatangan Bukti P-1a BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-3 ;
5. Tandatangan Bukti P-1a BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-4 ;
6. Tandatangan Bukti P-1b BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-2 ;
7. Tandatangan Bukti P-1b BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-3 ;
8.Tandatangan Bukti P-1b BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-4 ;
9. Tandatangan Bukti P-2 BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-3 ;
10. Tandatangan Bukti P-2 BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-4 ; dan
11. Tandatangan Bukti P-3 BERBEDA DENGAN Tandangan Bukti P-4.

“5 tandatangan mengatasnamakan Jumul di 4 surat itu sangat jauh berbeda dengan tandatangan asli Jumul,” jelasnya lagi.

Luk mengatakan anak kecil pun yang melihat 4 surat diduga palsu yang terdapat 5 tandatangan Jumul yang berbeda – beda diduga kuat rekayasa atau palsu itu, pasti mengatakan juga beda atau tidak sama.

“Apalagi kita orang dewasa serta orang yang berakal, beriman dan berilmu, pasti juga mengatakan sangat jauh berbeda 5 tandatangan itu dengan tandatangan asli Jumul,” tegasnya.

Luk merasa heran, aduan yang sudah dilayangkan pada Mei 2023 tersebut sama sekali tidak direspons oleh pihak kepolisian.

Ia mempertanyakan sebetulnya polisi di Polres Kutim itu bekerja untuk siapa?

Dia berharap lolisi di Polres Kutim bisa menanganinya dengan objektif, netral, profesional, benar, jujur dan adil serta cepat, tidak bertele – tele demi kebenaran dan keadilan.

“Saya harap polisi yang menangani janganlah berpihak pada perusahaan karena bukan polisi perusahaan tapi polisi negara atau rakyat Indonesia dan mohon ditangani aduan kami itu secepatnya serta jangan lamban dan bertele -tele,” harapnya. (*)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

ยฉ2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan ยป