Jumat, Oktober 9, 2026
Beranda ยป Jaksa Terpeleset Menerima Uang Pengganti Korupsi dari Mujianto

Jaksa Terpeleset Menerima Uang Pengganti Korupsi dari Mujianto

0

Medan, majalahforum.com – Pengamat hukum menyoroti kasus penyerahan uang pengganti perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi senilai Rp 85,8 miliar yang diserahkan Mujianto kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang baru-baru ini.

Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis menyatakan dalam prakteknya, pembayaran uang pengganti yang diserahkan Mujianto ini salah dan berpotensi melanggar hukum sebab Mujianto bukan terpidana yang punya kewajiban untuk membayarkan uang pengganti tersebut kepada kejaksaan.

โ€œPertanyaannya, kenapa Mujianto harus bayar padahal bukan terpidana. Lagian tidak ada kewajiban bagi Mujianto untuk menyerahkan uang pengganti tersebut kepada kejaksaan,โ€ kata Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Muslim mengatakan seharusnya jaksa tidak menerima penyerahan uang pengganti dari Mujianto karena sebagai eksekutor, kejaksaan seharusnya melaksanakan isi putusan sesuai bunyi petitum putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana bunyi putusannya menyebutkan uang diserahkan kepada Tamin Sukardi bukan kepada jaksa.

โ€œPutusan itu harus dijalankan oleh jaksa. Jika tidak, jaksa melanggar UU Tipikor karena bukan pihak yang berhak menerima uang pengganti dari Mujianto,โ€ kata Muslim.

Muslim menyatakan penyerahan uang pengganti yang diberikan Mujianto kepada kejaksaan juga patut dipertanyakan karena bunyi putusan Mahkamah Agung No. 1331K/PID/2019 adalah Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty mempunyai kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Muslim menambahkan bahwa sangat jelas tertera di putusan bahwa pembayaran yang harus dilakukan oleh Mujianto adalah untuk melunasi sisa kewajibannya terhadap perjanjian pembelian tanah seluas 74 hektar kepada Tamin Sukardi sebagai pemegang kuasa penagihan dari PT. Erni Putera Terari. Namun, Mujianto menyerahkan uang pengganti tersebut kepada kejaksaan tanpa melalui atau dengan persetujuan Tamin Sukardi atau ahli warisnya, sehingga semakin menguatkan dugaan posisi Mujianto sebagai pelaku utama dalam perkara yang menyeret Tamin Sukardi ke penjara.

โ€œKita jadi curiga, setelah berhasil memenjarakan Tamin Sukardi, jangan-jangan uang pengganti yang diserahkan itu diduga sebagai bentuk hadiah dari Mujianto kepada kejaksaan karena dalam foto kelihatan semua pihak angkat jempol bersama. Karena memang terkesan jaksa menjadi tukang tagih dengan mengabaikan bunyi putusan hakim,โ€ ungkap Muslim.

Muslim menyatakan kejaksaan dalam kasus penyerahan uang pengganti ini telah terpeleset. Makanya, kita minta kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap Kejaksaan Negeri Deli Serdang apakah telah melanggar proses pelaksanaan eksekusi dan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang. Apalagi dalam hal ini bukti penerimaan pembayaran uang pengganti diterima oleh Mujianto dan bukan ahli waris Tamin Sukardi.

Selain menyoal pembayaran uang pengganti, Muslim juga menyoroti hukuman Tamin Sukardi. Menurutnya, jika Mujianto diwajibkan untuk melunasi kekurangan pembayaran dari jual beli lahan berarti perjanjiannya dengan PT Erni Putera Terari itu sah.

โ€œPertanyaannya, jika perjanjian itu sah kenapa Tamin Sukardi dinyatakan bersalah dan harus dihukum dalam perkara ini,โ€ kata Muslim dengan nada heran.

Mahkamah Agung tingkat kasasi pada tanggal 27 Mei 2019 menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam amar putusan majelis Kasasi yang diketuai Andi Samsam Nganro saat itu, dinyatakan bahwa lahan seluas 106 hektar eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dikuasai PT Erni Putera Terari diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Realty seluas 74 hektar dan kepada Dewan Pengurus Alwasliyah seluas 32 hektar.

โ€œKasus Tamin Sukardi memang sudah aneh dari sejak penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Hebatnya, bisa terbit putusan tipikor yang bernuansa perdata yang melegalkan perjanjian namun memenjarakan Tamin Sukardi dan kemudian membagi-bagi tanah. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seharusnya serius bersama-sama meninjau ulang putusan-putusan hukum aneh seperti ini untuk mengembalikan kewibawaan perangkat peradilan negara kita,โ€ ungkap Muslim.

Kepala Kejari (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur menyatakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 tertanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Realty memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektar yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Realty untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Jabal Nur menyebut uang pengganti yang harus diserahkan Mujianto dalam perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi totalnya sebesar Rp 103.781.802.258.

โ€œSeluruhnya telah dilunasi,โ€ kata Jabal Nur kepada wartawan usai menerima uang pengganti perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi senilai Rp 85,8 miliar yang diserahkan Mujianto di kantor Kejari Deli Serdang, Kamis (16/2/2023).

Jabal Nur menerangkan pembayaran uang pengganti pertama telah diserahkan Mujianto sebesar Rp 12.972.725.282.25 kepada Kejari Deli Serdang pada 23 Agustus 2019 lalu untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara. Kemudian, pembayaran uang pengganti kedua diserahkan Mujianto sejumlah Rp 5.000.000.000 pada 6 April 2022 lalu. Terakhir, pembayaran uang pengganti ketiga diserahkan Mujianto senilai Rp 85,5 miliar kepada Kejari Deli Serdang pada 16 Februari 2023. (re)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

ยฉ2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan ยป