Pada tahun 2009 diberikan Ganti rugi kepada 111 orang masyarakat yang mempuyai tanaman dengan tahapan 10 kapling kepada Samsul dkk tanggal 1 September 2009 serta pembayaran ganti rugi tanaman kepada 33 orang (tahap I), 38 orang (tahap 2), 6 orang (tahap 3), 4 orang (tahap 4), 2 orang (tahap 5), 5 orang (tahap 6), 6 orang (tahap 7), 11 orang (tahap 8) dan 6 orang pada tahap 9.
Selanjutnya, untuk merealisasikan rekomendasi DPRD Sumut tanggal 12 Maret 2020, maka telah dilakukan Sosialisasi pemberian tali asih melalui pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat yang menempati lahan milik PB Al Washliyah oleh Team Kuasa PB Al Washliyah (H.Khairuddin Syah, dkk) tanggal 23 November 2020 sampai Mei 2022, namun tidak menemui kesepakatan.
Tim Inventarisasi untuk pemberian Tali Asih dan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bangunan di sebagian Areal 32 Hektar Tanah Al Washliyah di Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang, yang dikoordinasikan langsung oleh Camat Labuhan Deli telah dilakukan pada tanggal 2 Juni 2022 sampai 23 Juni 2022, namun belum mendapatkan hasil kesepakatan yang diharapkan.
“Pendekatan melalui aparat penegak hukum dengan menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Untuk Mediasi dan Pengamanan Persiapan Eksekusi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan tanggal 12 Agustus 2022, tidak membuahkan hasil dan pihak Kapolres menganjurkan untuk dilakukan eksekusi sesuai keputusan hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga melakukan negosiasi dengan melibatkan Mediator Bersertifikat Dr. Ali Yusron Gea, SH., M.Kn., MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2022 sampai 8 Februari 2023 telah dilaksanakan, namun masyarakat tetap bersikeras untuk tidak meninggalkan lahan milik PB Al Washliyah dan melakukan aksi diam menunggu langkah yang diambil PB Al Washliyah.
“Sebagai kumpulan elemen masyarakat, Al Washliyah tetap mendahulukan musyawarah dan mufakat dalam mendapatkan hak sebagai pembeli yang beritikad baik. Apabila musyawarah tidak tercapai mufakat dalam penyelesaian hak kepemilikan yang melekat terhadap Al Washliyah, tentu kami kembalikan kepada penegakan hukum untuk mendapatkan hak sebagai pembeli yang beritikad baik yang dilindungi peraturan perundang-undangan ,” tegas Ismail Efendy yang juga sebagai Kuasa PB Al Washliyah ini.
Sekadar diketahui, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal ยฑ 32 Ha dengan ganti rugi Surat PT. Perkebunan Nusantara II Nomor II.0/X/0/IX/2004 Tanggal : 03 September 2004 dan Nomor II.0/X/325/IX/2004 tanggal : 16 SEPTEMBER 2004 tentang Surat Perintah Setor (SPS) Atas Pembayaran Tanah Areal Seluas 30 Ha Di Kebun Helvetia .
Adanya Surat Keputusan Direksi PTP. Nusantara II Nomor : II.7/Kpts/04/IX/2004 Tanggal : 27 September 2004 tentang Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT Perkebunan Nusantara II dan Akte Notaris Drs.Hasbullah Hadi, SH. Nomor : 29 Tanggal : 27 September 2004 Tentang : Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Dari : Tuan Ir.Haji Suwandi (PTPN II Persero) Kepada : Tuan Drs. Haji Ismail Efendy .
Berikutnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/2278/K/ Thn 2005 Tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas 32 Hektare, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019, tertanggal 27 Mei 2019, Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 177.PK/Pdt/2020, tertanggal 5 Mei 2020 . (zas)

