Kepada wartawan Partini menceritakan, awalnya dia bersepakat melepaskan hak tanahnya di tahun 2014 dengan seorang WNI Turunan bernama Akuang yang nama Indonesianya Wiliyanto (50) beralamat di Lingkungan 21 Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan. Dalam proses ini, Partini hanya menerima pembayaran beberapa ratus juta saja.
Data diterima wartawan, kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi milik Partini seluas 15.146 Meter Persegi dituangkan dalam Akte No. 160 Tanggal 05 Februari 2014 di hadapan Notaris Adelina Lubis SH SpN dengan harga 8 Miliar lebih.
Namun meski Akte Notaris Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut telah ditandatangi Partini dengan persetujuan Suaminya Yustiarno, namun pembayaran tak dilunasi Wiliyanto alias Akuang ini. Partini mengaku hanya menerima pembayaran Rp. 50 juta dari Syahrijal.
Selanjutnya Partini diminta menandatangani berbagai dokumen pengajuan Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan Medan hingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00061/ Kota Bangun tanggal 04 Juni 2024 yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Musriadi SH MKn MHum.
Atas data yang diperoleh media tentang Akte Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibenarkan Partini dan mengatakan, akte ini dilanjutkan dengan Surat Kuasa dari dirinya kepada H Syahrijal SE sebagaimana Surat Kuasa tanggal 30 Juni 2016 antara Partini dan H Syahrijal SE yang dituangkan dalam Akte Notaris Melky Suhery Simamora SE SH MKn.
Dalam kuasa ini, sebut Partini, penerima kuasa (H Syahrijal SE) bertindak sebagai kuasa mewakili dirinya dalam sesuatu hal termasuk membangun diatas lahan, memecahkan sertifikat, menggabungkan sertifikat, menjaga, menjual dan lainnya yang disebutkan dalam Surat Kuasa itu.
โSaya memberikan kuasa ke Pak Haji (H Syahrijal SE,red) untuk hal-hal yang diatur dalam kuasa itu. Kuasanya tanggal 30 Juni 2024. Sesuai dengan surat itu pak,โ kata Partini sembari menyodorkan copy Akte Kuasa.
Dilanjutkannya lagi, masalah terjadi saat SHGB No. 61/Kota Bangun/2016ย atasnama Partini telah terbit. Partini dan suaminya Yustiarno dijeput menemui H Syahrijal SE ke sebuah komplek bangunan di Jalan Platina Medan.
โSaat itu saya dan suami dijeput ketemya Pak Haji ke sebuah bangunan yang belum siap di sebuah komplek perumahan di Jalan Platina Medan. Disana sudah ada Pak Haji dan dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan mengaku Notaris. Saya bingung, mereka bacakan surat jual beli lalu meminta kami meneken surat itu. Sampai sekarang, setelah meneken surat penjualan tanah itu kami baru terima Rp. 50 juta saja dari Pak Haji yang diberikan kepada adik saya Sugiarto pada sore setelah neken di dekat Indomaret Jalan Nusa Dua Pasar 8 Desa Manunggal,โ ujar Partini mengenang masa itu.
Dengan mata berkaca menahan tangis, Partini berharap, H Syahrijal SE segera menyelesaikan pembayaran tanah miliknya dengan harga saat ini dan kalau tak dibayar dia meminta surat tersebut dibalik namakan lagi kepada dirinya. โSaya minta Pak Haji segera melunasi pembayaran tanah itu dengan harga sekarang, kalau tidak balik nama kan lagi ke saya,โ tegasnya.

