Dijelaskannya, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu, telah dilakukan pertemuan dengan H Syahrijal SE di Kantor Lurah Kota Bangun untuk menyelesaikan masalah sengketa pembayaran pembelian tanah nya itu, namun tak menemukan jalan penyelesaian.
Partini bertekad, melalui kuasa hukumnya, jika tak diselesaikan masalah tanah miliknya itu, H Syahrijal SE akan dituntutnya di jalur hukum. โKalau tidak diselesaikan dalam waktu dekat ini, saya bersama pengacara saya akan melakukan langkah hukum,โ pungkasnya.
AKUI BALIK NAMA NAMUN BANTAH BELUM BAYAR
H Syahrijal SE dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024) mengakui telah membalik nama SHGB No. 61/Kota Bangun dari nama Partini menjadi nama dirinya namun belum melunasi pembayaran tanah, dia mengakuinya balik nama SHGB itu, namun pria akrab disapa Pak Haji ini membantah belum membayar pembelian tanah dari Partini.
โIya lah nama saya. Ada lengkap semuanya. Nanti lah saya kasi data-datanya. Ada pertemuan pulak saya ini,โ katanya menjawab wartawan via ponselnya.
Dia mengaku sudah membayar pembelian tanah kepada Partini. โItu tak bisa dibicarakan di telpon. Mana mungkin tak ada bukti ah. Lengkap, kwitansinya juga ada. Nantilah saya kasi,โ katanya lagi.
Ditanya soal pertemuan di Kantor Lurah Kota Bangun, Syarijal mengakui pertemuan itu, namun dia berdalih Partini tak membawa surat penjualan antara dirinya dan Partini. โSemua ada, udah lengkap ada kwitansinya sidik jarinya, mana mungkin kita zolim. Nanti bukti-buktinya kita berikan lengkap. Aku ada tamu ni, nanti kita ketemu ya,โ pungkasnya menutup sambungan ponselnya.
Sementara sumber wartawan menyebutkan, Kamis (13/6/2024) SHGB No. 61/Kota Bangun yang dulunya bernama Partini saat ini beralih menjadi nama H Syahrijal SE. โH Syahrijal SE,โ kata sumber kepada wartawan menjawab kepemilikan SHGB No. 61/Kota Bangun itu. ย (re/za)

