Sabtu, Oktober 10, 2026
Beranda ยป GERMAK Laporkan Dugaan Pungli Rp 3,1 M ke Kejagung dan KPK, Seret Nama Sugeng Riyanta

GERMAK Laporkan Dugaan Pungli Rp 3,1 M ke Kejagung dan KPK, Seret Nama Sugeng Riyanta

0

Majalah FORUM | Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Senin (29/7/2024). Mereka mendesak institusi Adhyaksa segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa se-Tapanuli Tengah mencapai Rp 3,1 miliar.

Massa GERMAK yang dikoordinir Anang R Yamtel silih berganti berorasi terkait dugaan Pungli yang dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi disinyalir atas perintah/persetujuan Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Tidak main-main, dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) itu dilakukan Hasdar Efedi sebesar Rp 20 juta per kepala desa.

“Kejagung, usut tuntas kasus dugaan pungli kepada 159 kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar,” tegas koordinator aksi, Anang R Yamtel.

“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Sugeng Riyanta yamg diduga kongkalikong melakukan pungli,” pinta Anang.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Nopri TN menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar ini sistemik dan terencana. Pj. Bupati Sugeng Riyanta ditengarai telah menyalahgunakan wewenang jabatannya diduga memerintahkan Hasdar Efendi selaku Ketua PAPDESI untuk melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut.

“Kejagung jangan tutup mata, segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 Yang Berbunyi โ€œSiapapun Yang Mengancam atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Paling Lama 9 Tahun,” tambah Nopri.

Mirisnya lagi, kata Nopri, bahwa hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan Hasdar Efendi sebagai bacalon Bupati Tapanuli Tengah pada 27 Nopember 2024 mendatang, dan Sugeng Riyanta diduga memerintahkan Hasdar untuk mencalon.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai Bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi Bupati,” ungkapnya.

Dalam aksinya, massa GERMAK membawa baliho dan spanduk berisi sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) Ketua Apdesi Kab. Tapteng Hasdar Efendi dan PJ. Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanta sebesar 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa yang total pungli tersebut sebesar Rp 3,1 miliar.
2. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar segera menangkap Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanto dan Ketua APDESI Kab. Tapteng Hasdar Efendi karena diduga telah melakukan Pemerasan/ Pungutan Liar (Pungli) sebanyak 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa. Uang pungli tersebut, diduga diperuntukkan Hasdar Efendi untuk pembayaran mahar partai politik dalam proses pencalonannya menjadi Bupati Tapteng di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Setelah satu jam berorasi, terlihat perwakilan GERMAK memasuki kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung. “Tadi pagi, setelah melaksanakan unjuk rasa, kami sudah menyampaikan laporan resmi ke KPK. Barusan kami dari dalam (Kejagung) juga secara resmi mengantarkan laporan kasus dugaan pemerasan/pungutan liar Rp 20 juta per Kepala Desa sebanyak 159 desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi dan Sugeng Riyanta,” terang Anang. (zas)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

ยฉ2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan ยป