Jumat, Oktober 9, 2026
Beranda » PP HIMMAH: Putusan MK Sudah Final, DPR dan KPU Jangan Buat Gaduh 

PP HIMMAH: Putusan MK Sudah Final, DPR dan KPU Jangan Buat Gaduh 

0

Majalah FORUM | Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyoroti gejolak sosial demonstrasi diberbagai daerah se Indonesia akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menegaskan keputusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah sudah baik dan memberikan harapan demokrasi hidup kembali pasca rumor banyak calon tunggal diberbagai daerah.

“Hei para penyelenggara negara yang terkait, para anggota DPR RI jangan buat gaduh negara ini akibat akrobat politik yang kalian mainkan atas kepentingan para elit, sudahi gejolak yang ada, banyak sudah kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap terkait dengan ini .” Jelas Razak kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8)

Ia menambahkan sikap panitia kerja (panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menganulir putusan MK ihwal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada adalah bagian dari akrobatik politik yang dimainkan DPR atas kepentingan para elit.

Menurutnya, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi agar kontestasi politik tidak di obrak-abrik oleh para elit DPR jangan banci, gara-gara kepentingan elit mengorbankan rakyat.

Ia menambahkan Kita semua wajib mendukung dan menjunjung tinggi keputusan MK ini yang Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.

“Mari kita hormati keputusan MK dan jangan biarkan para elit partai memotong kembali undang-undang yang merevisi kembali UU Pilkada, DPR harus patuh, bila tidak kemungkinan besar terjadi lebih banyak gejolak sosial di seluruh Indonesia paska 2 hari ini yang terjadi”. Tegas Razak

Lanjut Razak bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia agar segera membuat PKPU baru terkait putusan MK ini agar demokrasi berjalan dengan baik sesuai dengan sebagaimana mestinya demi Indonesia tercinta.. (Re)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

©2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan »