Jakarta, FORUM KEADILANย – Setelah melalui perjuangan panjang, kasus rebutan harta warisan atas nama Simon Petrus Rostandy di Kota Pontianak belum juga menghasilkan putusan yang melegakan bagi ahli waris. Kasasi di Mahkamah Agung ditolak, kini mereka mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali.
“Klien kami punya bukti baru berupa rekaman video CCTV seseorang penjaga gedung Yayasan Widya Dharma (YWD) saudara Eko dan adiknya, Ipim pada tanggal 21 November 2017 pukul 21.30 WITA malam sedang melakukan pembongkaran brangkas,โ kata Sunarty SH MH, kuasa hukum Eddy Rostandy ahli waris Pastor Simon Petrus Rostandy kepada wartawan di Jakarta (11/04/2023).
Bukti lain, kata Sunarty yang biasa dipanggil Xena adalah kesaksian ibu Susan yang tertuang dalam Surat Tanggapan yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya, yaitu bapak Warriyodi SH tertanggal 3 Febuari 2018 No.001/W-DS/WD/II /2018, dimana dinyatakan bahwa brangkas ย telah dibongkar paksa oleh Pastor Wililim Changย OFM Cap beserta seseorang tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan almarhum Simon Petrus Rostandy yang saat itu sedang berobat RS Singapura.
William Chang, kata Sunarty juga tidak berkoordinasi dengan pihak POLRIย saat melakukan pembongkaran paksa ruang kerja almarhum Simon Petrus Rostandy dengan tujuan menggambil, menguasai, dan memiliki barang-barang berharga serta dokumen penting yang ada di dalam brangkas ruang kerja. Menurut Sunarty, dokumen tersebut di atas bukan haknya, dengan demikian juga patut didugaย P. Widjaya Tandra bersama-sama Pastor William Chang OFM Cap telahย merusak dan/atau menghilangkan barang-barang serta dokumen-dokumen penting yang merugikan almarhum.
Sunarty menegaskan bahwa kliennya mendapatkan video tersebut dariย mantan karyawan YWD penjaga gedungย yang sudah dipecat, bernama Eko dan adiknya bernama Ipin.
Dokumen-dokumen dalam brangkas itulah menurut Sunarty yang diduga dipakai oknum YWD untuk telah memanfaatkan Ordo Saudara Dina Kapusin Provinsi Santa Maria Ratu Para Malaikat, Ordo Cinta Kasih. Untuk mendaptkan kepastian sebaiknya YWD dan Ordo Kapusin diaudit asset-asetnya. Mereka telah memutarbalikkan fakta. Tuduhan bahwa almarhum Simon Petrus Rostandyย telah merugikan YWD merupakan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap almarhum Simon Petrus Rostandy.ย Sunarty menegaskan bahwa Saudara-saudara almarhum Simon Petrus Rostandy sebagai ahli waris tidak dapat terima almarhum difitnah bahwa orang sudah meninggal dituduh merugikan yayasan.
Oleh karena itu dengan bukti baru tersebutย Sunarty melakukan gugatan Peninjauan Kembali kasus rebutan harta warisan almarhum atas nama pribadi Simon Petrus Rostandy ke Mahkamah Agung. “Kita akan gugat proses pidananya”, kata Sunarty.
Dengan proses pidana ini lanjut Sunarty, maka kelak putusan perdata gugur. โSelanjutnya pihak YWD dan Ordo Saudara Dina Kapusin Provinsi Santa Maria Ratu para Malaikat harus menyerahkan kembali dana-dana yang diambil dari klien kami,โ tegasnya.
Tak hanya itu, pihak bank harus segera membuka rekening atas Nama Simon Petrus Rostandy yang diblokir agar dananya bisa diambil oleh klien kami sebagai ahli waris yang sah.
Lebih jauh Sunarty mencium gelagat polisi tidak fair dengan menunda perkara dan cenderung membela YWD dan Ordo Kapusin.
Jika pembongkaran brangkas terbukti kata Sunarty maka ini bentuk kejahatan yang dipertontonkan oleh pengurus gereja yang mencoreng nama baik Ordo Saudara Dina Kapusin Provinsi Santa Maria Ratu Para Malaikat, Pontianak. Oleh karena itu semua yang terlibat bisa dipecat.
Tak hanya bukti baru berupa video pembongkaran brangkas yayasan, Sunarty juga melampirkan bukti baru berupa Akta Wasiat yang diduga Palsu untuk memuluskan penguasaan aset.
โDengan PK ini kami berharap MA segera memeriksa surat Akta Wasiat Nomor 6, 1 Juni 1994. Almarhum Simon Petrus Rostandy tidak pernah memberikan wasiat kepada nama-nama tersebut. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM,โ pungkasnya.
Sunarty berharap MA bisa segera memberikan putusan yang adil agar ahli waris almarhum memperoleh hak-haknya. (sws)

