Senin, April 29, 2024
Beranda » Kadis PUPR Tebing Tinggi ‘Keciprat’ Dugaan Korupsi Proyek ‘Ember Taik’ Rp 3,83 Miliar

Kadis PUPR Tebing Tinggi ‘Keciprat’ Dugaan Korupsi Proyek ‘Ember Taik’ Rp 3,83 Miliar

0

MAJALAH FORUM | Proyek pembangunan septic tank skala individual sebesar Rp 3,83 miliar di tujuh kelurahan Kota Tebing Tinggi, ditengarai jadi bancakan ‘tikus berdasi’. Septic tank-nya dikerjakan asal jadi. Jumlahnya banyak dikurangi. Datanya pun dimanipulasi. Rasuah sistemik berjamaah yang merugikan keuangan negara ini, diduga kuat melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi, Reza Aghista ST MSi.

Keterlibatan Reza Aghista dalam kasus dugaan korupsi proyek ‘ember taik’, sangat terfaktakan. Pasalnya, Reza merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dia disebut-sebut turut mengondisikan proyek swakelola itu dari hulu hingga hilir. Selain disinyalir menghunjuk kontraktor pelaksana proyek swakelola itu, Reza juga berperan dalam proses pelunasan pembayaran meski pekerjaannya tidak selesai sesuai ketentuan.

Bukan hanya Reza, dugaan persekongkolan jahat kasus rasuah berjamaah proyek ‘tong cepirit’ ini, turut melibatkan pejabat Dinas PUPR Tebing Tinggi lainnya. Seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bosmen Purba ST, Pembantu PPTK Tonggo Tulus Adisaputra Sormin ST dan Ilham Tohong Bhakti. Mereka masing-masing punya peran. Bosmen Purba dan Tonggo Tulus disinyalir ikut memuluskan laporan hasil pekerjaan, seolah-olah pembangunan septic tank di lapangan sudah sesuai ketentuan. Begitu juga dengan Ilham Tohong Bhakti. Kabarnya, Tohong terindikasi berperan membentuk KSM-KSM diduga dadakan dan disinyalir memanipulatif data hasil pekerjaan, termasuk mengondisikan pengamanan di lapangan.

Proyek pembangunan septic tank skala individual di tujuh kelurahan Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 3,83 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2022. Di tujuh kelurahan yang berada di empat kecamatan itu, tercatat 590 KK sebagai penerima manfaat. Masing-masing Kecamatan Padang Hulu yakni di Kelurahan Lubuk Baru 95 KK, Kelurahan Tualang 95 KK, dan Padang Merbau 90 KK. Sedangkan di Kecamatan Rambutan yakni Kelurahan Sri Padang 75 KK dan Karya Jaya 80 KK. Sementara Kecamatan Bajenis hanya di Kelurahan Brohol 80 KK, dan Kecamatan Padang Hilir di Kelurahan Deblot Sundoro 75 KK. Dari 590 titik pembangunan itu, 50 persennya diduga bodong.

Proyek pembangunan tanki septic itu mulai dikerjakan 26 Juni 2022 yang ditenggat selesai 26 Desember 2022. Mirisnya, sampai menjelang akhir tahun 2023 ini, ditemukan banyak yang dipasang tidak secara utuh. Bahkan, ada yang septic tank-nya diletakkan begitu saja. Selain itu, ada warga yang semula dilaporkan terdata sebagai penerima dan telah memberikan KTP-nya, justru diduga tidak mendapat apa-apa.

Sejatinya proyek septic tank ini dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Namun, praktiknya proyek ini justru dikerjakan pihak ketiga yang ditengarai sudah dikondisikan pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi. Para ketua KSM disebut-sebut hanya diberi fee usai pencairan yang dilakukan melalui tiga termen pembayaran. Pencairan pertama 40 % pada tanggal 05 September 2022, pencairan kedua 30 % pada tanggal 29 September 2022, dan pelunasan atau pencairan ketiga sebesar 30 % lagi pada tanggal 22 Nopember 2022. Anehnya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pekerjaan, proyek itu dinyatakan 100 persen selesai pada tanggal 26 Desember 2022. Artinya, jauh sebelum ada serahterima pekerjaan, dana proyek itu sudah 100 persen lebih dulu lunas dibayarkan.

Kejanggalan lainnya adalah dokumen berita acara dibuat pada tanggal dan hari yang sama. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tercatat tanggal 26 Desember 2022. Dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan juga tercatat tanggal 26 Desember 2022. Begitu juga Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tercatat tanggal 26 Desember 2022.

Tiga dokumen berita acara yang dibuat pada hari dan tanggal yang sama itu ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Aghista ST MSi yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bosmen Purba ST, Pembantu PPTK Tonggo Tulus Adisaputra Sormin ST dan Ilham Tohong Bhakti. Mereka menandatangani ketiga berita acara bersama masing-masing Ketua KSM dari tujuh kelurahan.

Bukan hanya itu, kejanggalan lainnya juga terkuak dari proses dan pelaksanaan pekerjaan. Ada empat item pengeluaran dana dalam proyek pembangunan tong taik tersebut. Yakni Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Septic Tank, Pekerjaan Mainhole dan Pekerjaan Closet. Total dana dalam pengerjaan satu unit septic tank itu Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Bila dikalkulasikan 590 unit, maka dana proyek tersebut Rp 3,83 miliar lebih.

Ditilik dari item pekerjaan, ditengarai terdapat anggaran yang tumpang tindih. Di item Pekerjaan Persiapan terdapat anggaran pembersihan lapangan. Sementara di item Pekerjaan Septic Tank terdapat anggaran galian tanah dan urungan tanah. Begitu juga di item Pekerjaan Mainhole terdapat anggaran galian tanah dan urungan tanah. Sama halnya pekerjaan plesteran. Di item Pekerjaan Mainhole terdapat anggaran plesteran, yang sama dalam item Pekerjaan Closet. Begitu pula pada item pas dinding ½ Bata 1:4.

Selain itu, ditemukan juga dugaan mark-up material tanki septic. Dalam kontrak disebutkan harga septic tank per unitnya Rp 4 juta, sementara di marketplace hanya berkisaran Rp 2 juta. Bukan itu saja, ditengarai batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sistem pengelolaan air limbah dari material tanki septic yang dipakai dalam proyek tersebut, juga disinyalir di bawah standard hingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.

Mirisnya, para penerima manfaat mengeluh karena pekerjaan proyek itu tidak semua terpasang utuh. Jika ada yang terpasang, hanya diletakkan saja tanpa ditanam sesuai petunjuk tekhnis dikontrak kerja. Pemasangan diduga kebanyakan dikerjakan tanpa pas dinding bata, tanpa pengecoran lantai septic tank, dan tanpa plesteran.

Tak heran kalau limbah proyek tanki septic individual tersebut menimbulkan bau menyengat yang menggangu penciuman dan kesehatan manusia. “Lebih baik pakai septic tank yang lama, tidak menimbulkan bau. Yang ini malah mengeluarkan bau menyengat, dan sangat mengganggu,” sebut salah seorang penerima manfaat di Kelurahan Karya Jaya.

Hal senada disampaikan penerima manfaat yang tak ingin disebutkan namanya. Bantuan septic tank sama sekali belum berfungsi. Sudah setahun lebih tanki septic bantuan dibiarkan begitu saja di samping rumahnya. “Dijanjikan selesai bulan Puasa kemarin, tapi sampai sekarang tidak dikerja-kerjakan. Barangnya dibiarkan begitu saja di samping rumah saya,” sesalnya.

Kondisi serupa terjadi di Kelurahan Sri Padang, Lubuk Baru, Tualang, Padang Merbau, Brohol dan Deblot Sundoro. Hampir rata-rata penerima manfaat bantuan tanki septic, merasa kecewa. Kebanyakan mereka juga mengaku tidak ada menandatangani surat pernyataan terkait proyek tong taik tersebut. “Nggak ada kami menandatangani surat pernyataan. Siapa yang buat, dan bentuknya pun kami tidak tahu. Kalau bapak (wartawan-red) ada melihat surat pernyataan yang kami tandatangani, bisa jadi dipalsukan,” ujar warga yang mengaku berdomisili di Kelurahan Sri Padang.

Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa calon penerima hibah tanki septic individual yang bersumber DAK 2022 mesti mengikuti program layanan lumpur tinja terjadwal dan bersedia membayar retribusi sesuai ketentuan berlaku. “Bayar retribusi apa? Sama siapa bayarnya Pak?” tanya warga yang tidak mengetahui isi pernyataan yang melampirkan KTP-nya.

Dokumen surat pernyataan yang melampirkan KTP warga itu tidak bertanggal, namun tertera tahun 2022. Bentuk suratnya semua sama dengan melampirkan fotocopy KTP. Sebahagian surat tertera tandatangan yang disinyalir hanya mengatasnamakan warga dan diduga dibuat oleh oknum yang sama dengan menirukan tandatangan warga di KTP.

Proyek ‘ember cepirit’ yang melibatkan pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi ini terindikasi penuh kolusi dan kental beraroma korupsi. Proyek ini sepertinya sudah dikondisikan, mulai dari pengurusan di instansi pemerintah, termasuk membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Para KSM disinyalir hanya nama dari proyek swakelola itu, sedangkan pelaksana pekerjaannya disebut-sebut kontraktor yang sudah dikondisikan oleh pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pejabat Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi proyek ‘ember cepirit’ tahun anggaran 2022 tersebut. Kadis PUPR yang juga PPK proyek ini, Reza Aghista, saat dikonfirmasi tidak menjawab. Konfirmasi melalui WhatsApp tidak dibalasnya. Begitu juga halnya dengan Ilham Tohong Bhkati, saat dikonfirmasi tidak menjawab.  (zas)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

©2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan »