Senin, April 29, 2024
Beranda » Veteran Pergerakan Mahasiswa Turun Gunung, Jokowi Diingatkan Potensi Chaos Sangat Besar

Veteran Pergerakan Mahasiswa Turun Gunung, Jokowi Diingatkan Potensi Chaos Sangat Besar

4.7k

Jakarta | FNN –  Para veteran pergerakan mahasiswa semakin gusar dengan aksi cawe-cawe Presiden Jokowi yang kian terang-terangan menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Kegusaran itu mengemuka dalam pertemuan ratusan aktivis pergerakan mahasiswa tahun 1977-1978 dari berbagai kampus di Jakarta, baru-baru ini.

Dalam pertemuan tersebut, para veteran pergerakan mahasiswa itu secara resmi menuliskan Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh 39 perwakilan. Sejumlah aktivis yang mewakili antara lain Ir. Sukmadji Indro Tjahyono (ITB), Dr. Subur Dwiono (UNPAS), Soekotjo Suparto, SH,.LLM (UI), Dr. Musfihin Dahlan sebagai Moderator Ir. Syafril Sjofyan, MM.

Berikut adalah pernyataan sikap veteran pergerakan mahasiswa yang ditujukan kepada Presiden Jokowi:

Bahwa, intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi oleh Rejim Pemerintah melalui adik ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman selaku Ketua MK (nepotisme), untuk merekayasa Keputusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran sebagai Cawapres adalah Pelanggaran Etika Berat. Majelis Kehormatan MK telah memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Bahwa, Prabowo Subianto sebagai Capres masih menerima Gibran sebagai cawapres dengan mengabaikan adanya pelanggaran Etika Berat tersebut. Hal ini terkait dirinya juga pelanggar etika berat dalam keterlibatan HAM masa lalu, yang kasusnya belum selesai secara tuntas. Menegaskan bahwa Prabowo jauh dari sikap dan perilaku yang menghargai etika kemanusiaan.

Bahwa, perlu adanya evaluasi sistem pencalonan Capres dan Cawapres serta demokrasi prosedural, sehingga pelaku kejahatan HAM, penculikan aktivis politik, dan pelanggar etik kedinasan yang telah dipecat seperti Prabowo Subianto tidak bisa mencalonkan diri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak cukup, tetapi harus menggunakan penelitian khusus terhadap berbagai pelanggaran, baik hukum maupun etis. Hal ini termasuk catatan akademis yang harus didukung bukti kelulusan asli, sehingga pemalsu ijazah tidak lagi bisa mencalonkan sebagai Capres atau Cawapres.

Bahwa, Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran dan Iriana diduga telah melalukan Tindak Pidana Nepotisme berat dengan hukuman maksimum 12 tahun, melanggar Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat baik ke PTUN maupun ke Bareskrim Polri.

Bahwa, tindakan campur tangan Presiden Joko Widodo pada Pilpres terutama keberpihakannya terhadap puteranya Gibran sangat berbahaya, karena melalui keperberpihakannya selaku Presiden baik secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua jajaran eksekutif di bawah Presiden termasuk Polri dan TNI. Dipastikan Pemilu akan curang dan hasilnya tidak legitimate atau tidak syah, akan menimbulkan chaos di kemudian hari.

Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 berjuang sejak tahun 1977 serta membantu perjuangan tahun 1998 sampai dengan sekarang memperjuangkan tegaknya etika demokrasi di Indonesia. Dalam perjuangan di massa Orba aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 banyak yang dipenjara selama 6 bulan s/d 18 bulan oleh rejim kekuasaan ketika itu.

Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 akan tetap dan selalu berjuang, meneruskan amanah aktivis 77-78 almarhum Dr. Rizal Ramli yang secara konsisten berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa. Almarhum mengingatkan bahayanya keberlanjutan kekuasaan rejim Joko Widodo. Melalui puteranya dengan rekayasa konstitusi dan etika bernegara secara vulgar, menjadi boneka Negara asing tertentu, sangat berbahaya bagi kemandirian bangsa Indonesia kedepan.

Kami Gerakan Mahasiswa 77-78 berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kami Forum Gerakan Mahasiswa 77-78 menyatakan sikap sebagai berikut:

Kesatu, Penetapan pasangan Capres Prabowo-Gibran telah melanggar Konstitusi dan Etika melalui Pelanggaran Etika Berat oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai paman Gibran anak dari Presiden Jokowi yang melawan UU No. 28 tahun 1999 tentang Nepotisme. Oleh karena itu siapapun yang memilih pasangan Prabowo – Gibran berarti turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Kedua, Campur tangan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan putranya mengancam Pilpres 2024 tidak berjalan jujur dan adil, akan menjadikan chaos. Presiden Jokowi seharusnya mengundurkan diri atau dilengserkan.

Ketiga, Agar semua pihak yang mencintai kedaulatan rakyat dan demokrasi mengawasi secara kritis pelaksanaan pemilu dan mengamankan seluruh prosesnya. Akan terjadi situasi chaos jika curang yang melibatkan kekuasaan, karena rakyat jadi tidak percaya pada proses dan integritas pemilu. (sws)

Leave a Comment

Follow Me

HUKUM DAN DEMOKRASI

Majalah Forum adalah Portal Berita Umum yang hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Digawangi oleh sejumlah wartawan senior, Majalah Forum bertekad menjadi acuan informasi terpercaya, baik untuk pembaca di dalam maupun luar negeri. Masyarakat luas bisa menjadi kontributor dengan tetap mengutamakan standar dan etika jurnalistik yang berlaku.

Artikel Terakhir

©2022 Majalah Forum. All Right Reserved. Developed by Majalah Forum.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
Terjemahan »